Thursday, June 23, 2011

HIKMAH THOHAROH (BERSUCI) DALAM IBADAH

الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف المرسلين نبينا محمد وعلى أله وصحبه أجمعين
أما بعد

"Kebersihan sebagian dari iman" ( النطافة من الإيمان   ) begitu pepatah yang sudah tak asing di telinga kita yang sebenarnya bersumber dari Hadis Nabi Saw. Ya, Islam memang memerintahkan agar umatnya selalu bersih jasmani maupun rohani. Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang yang menyucikan diri ( إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين ). Demikian isi kandungan firman Allah di dalam Al-Qur'an. Begitu urgen kebersihan sehingga ia diposisikan teramat tinggi eksistensinya dan dianggap sebagai setengah dari sebuah keimanan seseorang. Jangan mengaku beriman jika kebersihan belum terwujud dalam diri dan sikap seseorang. Demikian konklusi yang agak ekstrim jika dikaitkan dengan hadis di atas.

Seorang muslim harus berpenampilan bersih, rapih dan sedap dipandang. Bukan permasalahan tampan atau tidak tampan (cantik atau tidak cantik), tetapi masalah kebersihan diri harus diprioritaskan. Sekalipun fisik seseorang kurang bagus menurut pandangan banyak orang, tetapi manakala ia berpenampilan bersih dan rapih maka akan terlihat indah juga.  Oleh karena dipandang sebagai hal yang urgen, maka Islam menganjurkan untuk selalu bersih atau bersuci terutama ketika hendak beribadah. Dalam tulisan ini akan diurai dengan sederhana beberapa kajian filosofi kebersihan dalam Islam teutama ketika hendak beribadah. Semoga dengan pengetahuan secara filosofi ini akan menguatkan keimanan kita tentang segala perintah Allah yang termaktub dalam Al-Qur'an.

KAJIAN FILOSOFIS
Pada umumnya jika seseorang terkena kotoran baik di badan maupun di pakaian tentu badan terasa bau dan tidak enak, pakaian pun terasa lusuh dan tidak nyaman dikenakan. Kondisi ini lebih tidak sedap lagi ketika kita berhadapan dengan banyak orang. Oleh karena itu, biasanya setiap kali ingin berjumpa dengan orang lain, apalagi orang besar (pejabat dan orang terhormat) kita berusaha berpenampilan besih dan menarik, mengenakan pakaian yang paling bagus dan memeriksa dengan cermat agar tak ada satu pun kotoran yang menempel. Begitulah pada umumnya kebanyakan manusia.

Pertanyaan yang paling sederhana adalah, kalau berhadapan dengan manusia saja sedemikian kondisi penampilannya, bagaimana jika ia akan berhadapa dengan Tuhannya saat beribadah? Tentu seharusnya lebih diutamakan lagi. Maka sangat ironi sekali mana kala kita shalat tetapi pakaiannya tidak sebagus ketika bertamu ke rumah orang lain. Tentu sangat memprihatinkan pula manakala kita sedang berhadapan dengan Tuhan dalam shalat kebersihan dan kerapihan tidak mendapat perhatian khusus layaknya bertemu dengan manusia-manusia terhormat dan para pejabat lain.

Allah tidak melihat bentuk fisikmu, tetapi ia melihat isi hatimu! Demikian isi kandungan hadis Nabi Saw yang dijadikan sebagai hujjah (argumen) mereka yang mengabaikan pentingnya berpenampilan bersih dan rapih. Ini masalah adab, sopan santun dan tata krama kepada Zat Yang Maha Mulia, Allah SWT. Jangankan permasalahan kebersihan, shalat dengan berbusana yang hanya dapat menutupi aurat saja memang sudah dikatakan sah, tetapi akal sehat dan hati kecil ini pasti berkata, "betapa lancang dan tidak sopannya mengahadap Tuhan seperti ini". Urusan ibadah bukan dilihat dari unsur fikih saja, tetapi adab dan akhlak harus mendapat porsi  besar. Bukankah Allah telah berfirman;
يبني أدم خذو زينتكم عند كل مسجد وكلوا واشربوا ولاتسرفوا إن الله لا يحب المسرفين
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

Ketahuilah! Sesungguhnya kewajiban bersuci (wudhu atau mandi) disebabkan beberapa hal, antara lain :
1.       Pada umumnya manusia tidak luput dari kotoran  (baik kotoran jasmani apalagi rohani)
2.       Bahwa para Malaikat tidak mau mendekati orang yang kotor bajunya dan bau badannya, terlebih ketika seorang hamba sedang menghadap Tuhan (shalat)
3.       Kebanyakan orang menyukai yang bersih, indah dan wangi. Ketika shalat berjama'ah jika badan kita tidak sedap baunya atau kusam bajunya pastilah mengganggu orang lain di sekelilingnya. Bukankah mengganggu orang lain termasuk perbuatan zalim?
4.       Air sebagai media bersuci sesungguhnya akan berdampak pada kesegaran anggota yang kita basuh. Dengan kesegaran itu maka akan membangkitkan semangat dalam beribadah, meneteramkan hati dan memurnikan niat ibadah.

Di samping hikmah bersuci sebagaimana yang telah diurai di atas, sebagai tambahan yang perlu direnungkan juga adalah bahwa diri manusia terdiri dari dua unsur, nafsu bahimiyah dan nafsu malakiyah. Nafsu atau jiwa yang meyerupai kodrat hewani seperti makan, minum, kawin, tidur dan sebainya disebut nafsu bahimiyah. Sedangkan nafsu atau jiwa yang menyamai kodrat malaikat yang suci, patuh, taat dan tidak durhaka disebut nafsu malakiyah. Kedua macam nafsu ini dimiliki oleh setiap manusia. Ketika jiwa manusia sedang berperan di ruang lingkup nafsu bahimiyah maka berhentilah peran nafsu malakiyah.

Bersuci (wudhu dan mandi) adalah salah satu cara mengembalikan jiwa manusia kepada nafsu malakiyah, karena tak pernah ditemukan seekor binatang yang bersuci (wudhu) di setiap waktunya. Keterangan ini mengisyaratkan bahwa siapa saja manusia yang tidak pernah bersuci sama halnya seperti binatang. Maka dengan sifat kasih sayangnya Allah kepada hamba sehingga diperintahkanlah bersuci untuk menaikkan derajatnya sebagai manusia setara kepatuhannya dengan Malaikat. Dengan demikianlah jadilah ia menjadi manusia paripurna yang siap menghadapi Rabb, Allah swt.

Sebagai penutup dari tulisan ini, selayaknya seorang muslim harus menghayati dan menyadari tentang  hakikat  toharoh (bersuci) yang selama ini kita lakukan adalah ;
1.       Mensucikan kotoran badaniyah seperti hadas dan najis.
2.       Mensucikan kotoran bathiniyah yaitu  dosa yang telah diperbuat anggota badan, seperti dosa tangan yang telah mengambil hak orang lain, dosa mata yang memandang bukan pada haknya, dosa mulut yang menggunjing orang lain dan langkah kaki ke tempat yang diharamkan.
3.       Mensucikan kotoran hati yang selalu melintas, seperti prilaku hati yang mengarah kepada kedustaan dan kezaliman.
4.       Mensucikan dari kotoran hati dari setiap niat selain kepada Allah swt

Selamat bersuci semoga menjadi manusia suci yang disenangi Zat Yan Maha Suci !

وصلى الله وسلم على خير خلقه سيدنا محمد وعلى أله وصحبه

Ditulis oleh          : Abdullah Syauqi
Referensi            : Kitab Hikmah At-Tasri' wa Falsafatuh
Karya                 : Syaikh 'Aly bin Ahmad Al-Jarhawy Al-Hanbaly



Wednesday, June 15, 2011

FIQIH HADIAH DAN KORUPSI

Kasus korupsi, suap atau uang pelicin dan nepotisme, KKN, telah menjadi kasus yang serius di negeri kita. Ibarat kanker ganas ia telah menggerogoti seluruh anggota tubuh dan menyebar dalam segala lini kehidupan kita sehingga pemerintah perlu membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pengadilan tindak pidana korupsi (TIPIKOR), dan hasilnya masih belum memuaskan banyak kalangan. Kejaksaan, kepolisian, lembaga peradilan justru dianggap sarang jual-beli kasus hukum. Bebas atau tidaknya suatu persoalan hukum tergantung tawar-menawar dibelakang layar.
Anehnya kitapun sudah biasa memberikan uang pelicin, uang rokok, jika berhadapan dengan aparat, kepolisian, atau birokrasi jika kita ingin urusan lancar, bahkan anggota DPR pun terbiasa menerima uang ini dan itu dari berbagai pihak yang ingin urusan mereka lancar dan mendapat dukungan dari anggota DPR yang sedang membahas rancangan UU tertentu.
Agaknya kasus korupsi dan suap kepada para pejabat, birokrat, dan kepada hakim untuk memenangkan perkara sudah menjadi persoalan klasik, sama tuanya dengan peradaban manusia itu sendiri. Bahkan persoalan korupsi sudah ada ketika Rasulallah SAW masih hidup, apalagi pada masa dinasti Umayyah, dinasti Abbasiyah, dan dinasti Mamluk, dimana Ibnu Hajar Al Haitami menulis karyanya yang berjudul “Idhaah Al Ahkam Lima Ya’khuzhuhu Al
Úmmal Wa Al Hukkam”.
Di kalangan Mazhab Syafi’i, nama Ibnu Hajar Al Haitami sangatlah popular, karya-karyanya memiliki otoritas dan menjadi salah satu rujukan penting mazhab. Al Fatawa Al Fiqhiyah Al Kubro, Al Fatawa Al Haditsiah, Tuhfah Al Muhtaj Bi Syarh Al Minhaj, As Shawa`iq Al Muhriqah Fi Ar Radd ‘Ala Ahl Al Bida’ Wa Az Zanadiqah adalah sederet karya pentingnya yang menjadi rujukan mazhab di kalangan syafi’iah, lebih-lebih pesantren dan Nahdatul Ulama. Lahir tahun 909 H dengan nama Syihabuddin Ahmad Bin Muhammad Bin Muhammad Bin Ali Bin Muhammad Bin Ali Ibni Hajar Al Haitami, meski demikian ia lebih popular dengan nama Ibnu Hajar karena kakeknya terkenal sangat pendiam dan jarang berbicara kecuali hal-hal yang sangat mendesak dan karena itulah dikonotasikan dengan batu. Ibnu Hajar lahir dalam keadaan yatim di daerah Salmanat. Oleh karena banyak kekacauan dan fitnah di daerah itu maka kakeknya membawanya pindah ke daerah Al Haitam. Sehingga namanya lebih popular dinisbahkan ke daerah Haitam, salah satu daerah di Mesir. Nisbah ini digunakan untuk membedakan dengan Ibnu Hajar Al Asqolani yang lebih terkenal dengan pakar hadits. Ia banyak belajar kepada para ulama terkenal di Mesir diantaranya adalah Syaikh Zakaria Al Anshari, pengarang Fath Al Wahab yang terkenal itu. Ia juga berguru pada Muhammad bin Abi Al Hamail, Abdul Haq bin Muhammad As Sinbathi, Abu Bakar Al Masyhadi, Syihabuddin Ahmad Ar Ramli, dan Abu Al Hasan, dll. Dan diantara muridnya yang cukup terkenal adalah Imam Az Zayadi.
Tahun 933 H ia menemani gurunya Syaikh Al Bakri melakukan ibadah haji dan disana ia tinggal selama satu tahun Tahun 937 H untuk yang kedua kalinya ia juga menemani sang guru melakukan ibadah haji dan pada tahun 940 H, ia bersama sang guru melakukan ibadah haji untuk yang ketiga kalinya. Mulai saat itu ia menghabiskan masa karir ilmiahnya di Makkah, mengajar, berfatwa dan mengarang. Namanya menjulang tinggi sebagai seorang alim yang mendapat kedudukan terhormat di Makkah dan memiliki banyak murid serta menjadi ulama yang memiliki otoritas yang kuat. Meskipun demikian ia tetaplah menjalani hidupnya yang tidak mudah, serba kekurangan bahkan menurut keterangannya sendiri, pernah selama empat tahun ia tidak makan daging karena saking miskinnya. Ia juga bergulat dengan penyakit wasir dan kencing batu yang senantiasa menderanya. Dan pada tahun 947 H, tepatnya hari Senin tanggal 23 Rajab ia berpulang kehadirat ilahi dan dimakamkan di pekuburan Ma’la, Makkah. Hari itu Makkah diselimuti duka yang mendalam, ribuan orang berdesak-desakan untuk dapat menyentuh jenazahnya dan membawanya keperistirahatan terakhirnya.
Menurut Ridha Fathi Muhammad Khalil Al ‘Ibadi, pentahkik kitab ini, karya Ibnu Hajar ini hampir tidak dikenal sebagai salah satu karya Ibnu Hajar yang berjumlah delapan puluh karya ilmiah, baik yang masih berbentuk manuskrip atau yang sudah dicetak. Hal ini dikarenakan para penulis ensiklopedia biografi para ulama dan karya-karya mereka seperti Umar Ridha Kahala, Khairuddin Az Zirikli, Haji Khalifah, dan Al Baghdadi tidak mendaftar kitab ini sebagai karya Ibnu Hajar. Ibnu Hajar sendirilah yang menyebutkan karya ini dalam salah satu kitabnya Tahrir Al Maqal Fi Adabi WaAhkam Wa Fawaid Yahtaju Ilaiha Muaddibu Al Athfal. Hlm.61-62 Karya ini dapat hadir dan dibaca publik atas kerja keras sang pentahkik yang secara tekun menelusuri kitab yang menghimpun senarai kitab-kitab dan karya-karya yang menghimpun dan mengkaji karya-karya Ibnu Hajar Al Haitami dan akhirnya ia menemukan naskah manuskrip ini di Dar Al Kutub Al Mishriyyah, Maktabah Al Ahqaf di Yaman dan di Pondok Pesantren

Perpustakaan Al Azhar.
Karya ini sebetulnya ditulis Ibnu Hajar Al Haitami (909-974 H) sebagai jawaban atas penyataan tertulis yang berasal dari Yaman pada tahun 957 H mengenai persoalan persoalan yang berkaitan dengan hukum hadiah dan suap, lalu ia menulis jawabannya secara ringkas. Untuk membahas secara mendalam persoalan ini ia meneliti berbagai kitab dan diantaranya adalah kitab “Fashl Al Maqal Fi Hadaya Al ‘Ummal karya Syaikhul Islam , Tajuddin As Subki. Akan tetapi menurut Ibnu Hajar karya ini telalu panjang lebar sehingga sangat sulit untuk dipahami para pelajar bahkan semua kalangan, karena As Subki tidak melakukan tarjih terhadap banyak persolan bahkan cenderung pada pendapat yang lemah. Oleh karena itu Ibnu Hajar ingin meringkas dan menjelaskannya dengan bahasa yang mudah dipahami bagi semua kalangan yang ada dan melengkapinya dengan banyak persoalan-persoalan yang banyak dibutuhkan oleh
masyarakat. Karya ini sebagaimana yang dikatakan sendiri oleh Ibnu Hajar merupakan kitab yang tiada duanya dalam persoalan ini. Hlm. 85. Pernyataan ini memang tidak berlebih-lebihan karena di dalam Mazhab Syafi’i, inilah kitab pertama dan secara spesifik, sudah barang tentu asal karya ini, yakni karya As Subki, yang membahas persoalan hadiah, korupsi dan suap yang diterima oleh para pegawai pemerintah. 

Biasanya persoalan ini dibahas dalam persoalan peradilan dan sewa menyewa dalam karya-karya sebelum Ibnu Hajar Al Haitami. Ada satu hal yang agak aneh, meski Syaikh Abd Al Ghani An Nabulsi wafat 1143 H telah menyusun satu kitab yang berjudul Tahqiq Al Qadhiyah Fi Al Farq Bain Ar Risywah Wa Al Hadiyah, Fiqh Mazhab Hanafi, ia sama sekali tak pernah menyebut nama dan karya Ibnu Hajar ini ketika membeberkan pendapat mazhab syafi’i dalam kitabnya itu. Hlm. 64 Sebagaimana dari judulnya kitab ini memang secara khusus mengupas persoalan hukum memberi hadiah kepada para pejabat pemerintahan, para hakim, dan para birokrat.
Pada pasal pertama Ibnu Hajar Al Haitami memulai dengan menukil sejumlah hadits-hadits yang mengharamkan praktek suap dan hadiah kepada para pejabat pemerintah. Paling tidak ada dua belas hadits yang dinukil oleh Ibnu Hajar,
diantaranya hadits riwayat At Tirmizhi, Ahmad dan Al Hakim yang berasal dari Abdullah bin Amru berkata: Rasulallah melaknat penyuap dan yang minta suap. Hadiah kepada para pejabat adalah tindakan koruptif. (HR. Ahmad dan Al Bazzar). Penghianat yang paling besar adalah penguasa yang menjadikan rakyatnya sebagai obyek bisnis. (HR. An Nuqqasy dan Abi Nu’aim). Barangsiapa yang kami angkat sebagai pegawai atas suatu pekerjaan lalu kami memberikan gaji kepadanya, maka apa yang ia ambil selain gajinya itu adalah tindakan koruptif (ghulul). (HR. Abu Daud). Hadiah kepada para pejabat adalah tindakan koruptif (ghulul). ( HR. Al Bazzar dan Ahmad ). Hadits-hadits ini diletakkan pada pasal pertama tentunya sebagai basis teologis dan hukum bahwa suap dan hadiah kepada para pejabat adalah tindakan tercela, dilaknat, dan koruptif. Dari hadits-hadits ini pula kita dapat mengatakan bahwa hadiah-hadiah yang diberikan kepada para pejabat, hakim, para pengambil keputusan seperti anggota DPR entah atas nama hadiah tetaplah dianggap sebagai tidakan koruptif karena mereka sudah memperoleh gaji yang sudah ditentukan pemerintah.

Selanjutnya pada pasal kedua Ibnu Hajar Al Haitami menjelaskan bahwa Allah S.W.T telah memerintahkan para “wakil-Nya”, seperti para penguasa dan para hakim untuk menegakkan keadilan tanpa menukarnya dengan imbalan apapun. Jika mereka mengambil dan menerima suap berarti mereka menjadikan suap itu harga dari keadilan. Allah tidak rela jika keadilanNya ditukar dengan harta duniawi dan itu berarti tindakan penghianatan terhadap Allah, para rasulNya, para malaikatNya, dan orang-orang beriman, karena itu keadilan tidak boleh diperdagangkan. Ia laksana air mengalir dan siapapun berhak untuk menikmatinya. Hlm. 114-115.
Adakalanya suap diberikan seseorang kepada seorang hakim agar ia memenangkan perkara yang sebenarnya ia jelas berada di pihak yang salah, namun bisa juga seseorang berada di pihak yang benar memberikan suap untuk memperoleh haknya. Yang pertama jelas haram, sedang untuk yang kedua, hakim yang menerima suaplah yang berdosa sedang yang memberi suap tidak. Hakim yang demikian berarti telah merubah hukum Allah dan menjadikannya sebagai lahan bisnis. Mengenai hadiah kepada hakim, Ibnu Hajar berpendapat hal itu boleh saja asalkan orang yang memberikan hadiah itu sudah terbiasa sebelumnya memberikan hadiah kepada sang hakim sebelum dia diangkat menjadi hakim dan dia sedang tidak memiliki sengketa hukum, tidak ada indikasi hadiah itu sebagai permulaan suap, hadiah tidak melebihi dari biasanya. Meskipun hal ini makruh menurut Al Mawardi, menyalahi hal utama, khilaf al aula menurut Ashab Syafi’iah dan yang paling utama adalah tidak menerimanya. Menerima hadiah bisa juga menjadi haram hukumnya menurut ijma` ulama jika yang memberikan hadiah itu sedang memiliki sengketa hukum, meskipun bukan di wilayah kompetensi hakim yang bersangkutan dan sudah terbiasa sebelumnya memberi hadiah kepada sang hakim sebelum ia diangkat menjadi hakim.Adapun hadiah yang mengandung subhat sebagai suap atau jelas-jelas sebagai suap, maka seorang hakim harus mengembalikannya kepada pemberi dan tidak boleh memilikinya, apabila barang itu rusak maka ia menjadi hutang yang harus dikembalikan sesuai dengan nilai barang tersebut. Jika ia meninggal sebelum melunasi pengembalian hadiah itu maka diambilkan dari tirkah (warisan). Lalu bagaimana jika pemiliknya tidak diketahui atau tidak ditemukan, menurut imam Ibnu Hajar haruslah dikembalikan kepada Baitul Mal (Kas Negara) karena uang atau barang itu statusnya sama dengan barang hilang. Inilah pendapat yang mu`tamad dalam Mazhab Syafi.

Jika hadiah atau suap dalam bentuk manfaat dan bukan dalam bentuk uang atau benda, maka menurut Ibnu Hajar berdasarkan pendapat yang zhahir dalam mazhab statusnya sama dengan benda atau uang. Karya Ibnu Hajar ini kiranya perlu dibaca dan dikaji secara seksama, lebih-lebih kita kalangan pesantren harus turut bertanggungjawab mendidik para santri dan menanamkan nilai-nilai agama sehingga mereka tidak menjadi koruptor serta adil dan amanah dalam jabatan. Pemerantasan korupsi, suap dan sebagainya dimulai dari pendidikan dan disinilah peran pesantren. Dan kitab ini bisa menjadi bahan bacaan wajib mengenai fiqh suap dan korupsi dan di sini pulalah urgensi kitab karya Ibnu Hajar Al Haitami. Meski demikian, dalam kitab ini ada beberapa persoalan yang tidak relevan dengan situasi kontemporer kita. Misalnya hakim yang mengambil upah dari pihak-pihak yang bersengketa. Hal ini karena di zaman dahulu memang ada hakim yang tidak menerima gaji dari pemerintah, berbeda halnya dengan zaman sekarang.

Kitab yang ditahkik oleh RidhaFathi Muhammad Khalil Al’Ibadi ini memang patut diapresiasi karena hasil tahkik kitab ini sangat membantu pembaca karena banyaknya anotasi atau footnote yang diberikan, baik berkaitan dengan nama, riwayat hidup tokoh-tokoh dan ulama-ulama yang ada di dalam kitab ini disajikan dengan baik atau pendapatpendapat yang ada dirujukkan kepada kitab-kitab fiqh yang menjadi acuan didalam Mazhab Syafi’i atau mazhab yang lain. Tahkik kitab ini juga ditambah dengan biografi lengkap Ibnu Hajar, senarai judul-judul karya Ibnu Hajar dan sumber-sumber kitab manuskrip juga beberapa variasi perbedaan antara berbagai manuskrip disajikan sebagai footnote.

Keseriusan tahkik ini dapat dilihat dari referensi yang digunakan yang jumlahnya mencapai 213 judul kitab, baik yang berbahasa arab atau bahasa inggris, jerman dan perancis ditambah lagi dengan fihris baik al Qur-an atau al Hadis maupun tokoh-tokoh ulama. 

Tentang Kitab
Judul           : Idhaah Al Ahkam Lima Ya’khuzhuhu Al Úmmal Wa Al Hukkam
Karya         : Syaikhul Islam Syihabuddin Ahmad Bin Muhammad Bin Ali Ibni Hajar Al Haitami
Pentahkik   : Ridha Fathi Muhammad Khalil Al’Ibadi
Penerbit      : Beirut, Dar Al Kutub Al ‘IlmiyahCetakan :Pertama, 2004
Tebal          :  286 Halaman

Tuesday, June 7, 2011

MENGHAYATI BACAAN SHALAT KITA (Kajian Tafsir Surat Al-Fatihah_bagian keempat dari empat coretan)

الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على سيدنا محمد وعلى أله وصحبه أجمعين
أما بعد
إهدنا الصراط المستقيم
(Tunjukilah Kami jalan yang lurus)

TAFSIR  اهدنا  (Tunjukilah kami)
1.      “IHDINA” (اهدنا ) terambil dari kata هدي  (HADYUN) berarti “tampil ke depan memberi petunjuk” atau “menyampaikan dengan lemah lembut

2.       هديهداية (petunjuk, hidayah) menurut Syeikh Abdul Halim (Guru Besar Al-Azhar, Mesir) terdapat beberapa tingkatan :
·         Petunjuk pertama disebut “naluri”. Terbatas pada penciptaan dorongan untuk hal-hal yang dibutuhkan. Seperti Allah memberi hidayah kepada lebah untuk membuat sarangnya dalam segi enam.
·         Petunjuk kedua disebut “panca indera”. Naluri tidak mampu mencapai apapun yang ada di luar tubuh pemilik naluri. Maka Allah menganugerahkan hidayah berupa panca indera.
·         Petunjuk ketiga disebut “akal”. Betapapun tajam dan pekanya panca indera sering kali hasil yang diperolehnya tidak menggambarkan hakikat sebenatnya. Seperti indera mata akan tertipu melihat tongkat yang lurus menjadi bengkok di dalam air.
·         Petunjuk keempat disebut “agama atau iman”. Akal tidak mampu menuntun manusia ke luar jangkauan alam. Manusia membutuhkan petunjuk dari akal yaitu hidayah agama. (berapa banyak orang yang cerdas akalnya tetapi tersesat dari kebenaran)

3.      اهدناالصراط  “ Dalam bahasa arab, kata هداية (bentuk perintah: اهد = tunjukilah) ada kalanya menyertai kata “إلى “ setelahnya dan ada yang tida menyertainya. Hal ini ada maksud tertentu, yaitu :
a.       sebagian ahli tafsir berpendapat jika kata هداية disertai “إلى “ (contoh : اهدنا إلى ) berarti pemohon yang meminta petunjuk itu belum berada di jalan yang benar. Sedang jika tidak menyertai “إلى “ (contoh :   اهدنا ... ) berarti pemohon yang meminta petunjuk telah berada di jalan yang benar.
    • Atas dasar pendapat ini, maka اهدناالصراط  “ dalam surat Al Fatihah ini, mengisyaratkan si pemohon harus sudah dalam jalan yang benar.
  1. Sebagian ulama lain berpendapat jika kata هداية disertai “إلى “ (contoh : اهدنا إلى ) mengandung makna pemberitahuan. Sedang jika tidak menyertai “إلى “ (contoh :   اهدنا ... ) mengandung makna pemohon tidak hanya diberi tahu petunjuk tetapi diantar dan dibimbing sampai ke jalan yang dituju.
    • Atas dasar pendapat ini اهدناالصراط  “ dalam surat Al Fatihah mengisyaratkan petunjuk yang bukan sekedar petunjuk, tetapi dibimbing menuju tujuannya yaitu Shiratal Mustaqim.

TAFSIR الصراط المستقيم   (Jalan yang lurus)

1.      Secara bahasaصراطartinya jalan. Arti yang sama dengan kata “سبيل” (jalan).
2.      Walaupun صراطdan “سبيل” mempunyai arti yang sama, yaitu jalan, tetapi ada perbedaan makna yaitu :
a.       صراط(jalan) : yaitu jalan yang hanya ada satu dan selalu benar. Sedangkan “سبيل” (jalan) : yaitu jalan yang banyak, bisa benar atau salah.
b.      صراط(jalan) : Bagaikan jalan tol. Bila telah ada di dalamnya tidak dapat ke luar kecuali telah tiba pada akhir tujuan perjalanan. Sedangkan “سبيل” (jalan) : Bagaikan jalan kecil yang anyak (lorong-lorong). Ada kalanya jalan itu benar dan bisa juga salah.
* Atas dasar ini, maka الصراط المستقيم   yang pemohon minta adalah jalan yang pasti benar. Boleh saja pemohon menuju lorong-lorong asal keluarnya menuju shiratal musaqim.
3. الصراط المستقيم   (jalan yang lurus) adalah jalan yang luas lagi lurus yang dapat mengantar kepada kebahagiaan dunia-akhirat.

4.      Al-Qur’an menggunakan kata الصراط المستقيم bisa bermakna “ibadah”. Ibadah yang dimaksud adalah setiap kegiatan manusia yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mencari ridha-Nya.



صراط الذين أنعمت عليهم غير المغضوب عليهم ولاالضالين. أمين
(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.

1.      نعمة  /”Nikmat” yang dimaksud adalah nikmat memperoleh hidayah serta menjalankan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya (nikmat kebenaran dan kebajikan. Bukan nikmat lainnya, seperti kekayaan, kekuasaan dan lainnya karena orang sesatpun mendapat nikmat)
2.      أنعمت عليهم   “Engkau beri nikmat kepada mereka”. Kata “mereka” yang dimaksud adalah para Nabi, Shiddiqin (orang-orang yang gigih dalam kejujurann, Syuhada (orang yang berpegang teguh dijalan Allan walau nyawa taruhannya) dan orang-orang shaleh)
3.       المغضوب عليهم   artinya “mereka yang dimurkai”. Kata “mereka” yang dimaksud adalah :
·       Secara sempit, ditujukan kepada orang Yahudi. Mereka mengenal kebenaran tetapi mengingkarinya.
·       Secara luas, ditujukan kepada semua orang yang mengenal kebenaran tetapi enggan mengikutinya.
4.        المغضوب عليهم   (mereka yang dimurkai). Kata yang bergaris bawah menggunakan kalimat pasif, mengandung makna agar tidak menisbatkan/menyandarkan sifat negatif kepada Allah. Berbeda ketika Al-Qur’an menggunakan kata أنعمت عليهم (Engkau memberi nikmat) menggunakan kalimat aktif, mengandung makna agar setiap kebaikan dinisbatkan/disandarkan kepada Allah.
5.       ولاالضالين   (bukan mereka yang sesat). Yang dimaksud ayat ini adalah :
·         Orang yang tidak menemukan atau tidak mengenal petunjuk Allah (Islam)
·         Orang yang pernah memiliki sedikit pengetahuan bahkan keimanan dalam hatinya tetapi pudar imannya.
·         Orang yang berputus asa di jalan Allah.

6.       Dianjurkan mengakhiri bacaan ini dengan ucapan “أمين   “ (Amin), artinya :
·         Ya Allah perkenankanlah!
·         Ya Allah lakukanlah!
·         Demikian itu Ya Allah. Maka semoga engkau mengabulkannya.
·         Jangan kecewakan kami Ya Allah!
·         “Amin” adalah salah satu nama Allah.


والله أعلم بالصواب
 وصلى الله على خير خلقه سيدنا محمد وعلى أله وصحبه أجمعين

 Sumber : Tafsir Al-Mishbah, Prof. Quraish Shihab

Monday, June 6, 2011

MENGHAYATI BACAAN SHALAT KITA (Kajian Tafsir Surat Al-Fatihah_bagian ketiga dari empat coretan)

الحمد لله راب العالمين  والصلاة والسلام على سيدنا محمد وعلى أله وصحبه
أما بعد

TAFSIR AR-RAHMAN AR-RAHIM
(الرحيم   الرحمن ) SURAT AL-FATIHAH

Hubungan ayat ketiga (الرحيم   الرحمن ) dengan ayat sebelumnya (الحمد لله رب العالمين ) adalah bahwa Allah mengenalkan diriNya sebagai Pemelihara alam semesta. Kemudian Dia menegaskan jika dalam pemeliharaan dan pendidikan-Nya bukan atas dasar kesewenang-wenangan, tetapi diliputi dengan kasih sayang.

Pemeliharaan tidak dapat terlaksana dengan baik dan sempurna kecuali bila disertai rahmat kasih sayang.

Ayat ketiga (الرحيم   الرحمن ) bukan sebagai pengulangan pada ayat pertama (بسم الله الرحمن الرحيم ). Penekanan ayat ketiga ini bertujuan menjelaskan bahwa pendidikan dan pemeliharaan Allah sama sekali bukan untuk kepentingan Allah sendiri atau karena mengharap pamrih sebagaimana dilakukan manusia.

I Apa perbedaan AR-RAHMAN dan AR-RAHIM ?
Terdapat beberapa pendapat di bawah ini;
  1. RAHMAN ( رحمن ) dalam bahasa Arab berpola Fa’lan ( فعلان ) bermakna kesempurnaan. Kalimat ini tidak mempunyai bentuk jama’ (plural), sifat ini menunjukan kasih sayang Allah yang sangat sempurna dan tidak bisa disandang selain Allah.
RAHIM ( رحيم ) dalam bahasa Arab berpola Fa’iil ( فعيل ) bermakna kesinambungan. Kalimat ini mempunyai bentuk Jama’ (plural) yaitu Ruhama ( رحماء ), sifat ini bisa juga disandang oleh Allah dan makhluk lainnya. Sifat ini pernah disandang Rasulullah yang menaruh belas kasih kepada umatnya.
  1. Imam Al-Ghazali berpendapat;
·         “AR-RAHMAN” kata khusus yang menunjukkan kepada Allah (Rahmat yang dikandung oleh “RAHMAN” adalah rahmat khusus yang tidak dapat diberikan oleh makhluk karena sifatnya ukhrawi (di Akhirat).
·         “AR-RAHIM” kata yang bisa disandang oleh Allah dan RasulNya.
  1. Muhammad Abduh berkata;
·         “AR-RAHMAN” rahmat Tuhan yang sempurna tetapi sementara (di dunia).
·         “AR-RAHIM” menunjukkan pada kesinambungan dan kemantapan rahmat/nikmatNya (dapat terwujud di Akhirat kelak)
  1. Ulama lain berpendapat;
·         “RAHMAN” sifat dari perbuatan Allah, Dia mencurahkan rahmat secara faktual. Oleh karena Dia berhak menyandang sifat “RAHIM” (sifat zat Allah).
·         Jika dua kata ini digabungkan seakan bermakna ;
Allah, yang bersifat RAHMAN mencurahkan rahmat kepada seluruh makhluk karena Dia RAHIM, yakni Dia ALLAH zat yang memiliki sifat rahmat.

مالك يوم الدين
Sebelum mengetahui TAFSIR QS. AL-FATIHAH AYAT 4 ini, ada baiknya diketahui beberapa hal di bawah ini;
  1. Penempatan sifat-sifat Allah di awal surat Al-Fatihah (ayat 1-4) bukan sekedar untuk memperkenalkan diri-Nya, tetapi ia merupakan akibat dari sifat-sifat yang telah disebut sebelumnya.
  2. Hubungan ayat 4 dengan ayat sebelumnya menegaskan betapapun sempurna kasih sayang Allah kepada makhluk, bukan berarti makhluk bebas melakukan menurut nafsu yang dikehendakinya dan mudah melalaikan perintah-perintahNya, karena ia mengandalkan keluasan kasih sayang Allah.
  3. Ayat ke 4 ini menegaskan bahwa di Akhirat kelak, Dia akan meminta pertanggungjawaban manusia, karena Dia adalah pemilik “Hari Pembalasan” yang akan membalas manusia sesuai dengan usahanya di dunia.
E Tafsir kata مالك  . Dari segi bacaan, ayat ini bisa dibaca dengan dua cara, yaitu ;
  • ملك (huruf “mim” dibaca pendek), artinya Raja. Yaitu Dia zat yang menguasai dan menangani perintah dan larangan, memberi anugerah dan mencabutnya.
  • مالك  (huruf “mim” dibaca panjang), artinya Pemilik. Yaitu Dia zat yang berwenang penuh terhadap apa saja yang dimilikiNya.
E Tafsir kata يوم الدين   
  • “YAUM” (يوم) = Hari. Dalam Al-Qur’an ditulis sebanyak 365 kali sesuai bilangan hari dalam 1 tahun. Al-Qur’an menggunakan kata “YAUM” (hari, waktu, periode) bukan seperti hitungan di dunia (24 jam). Bisa sangat panjang atau hanya beberapa saat.
  • “AD-DIN” (الدين) dalam ayat ini berarti “pembalasan”, karena hari itu (kiamat) secara individual manusia menampakkan amal sebenarnya (pertanggungjawaban). Tujuannya adalah untuk memulihkan hak-hak kepada pemiliknya karena tidak jarang hubungan dalam masyarakat berjalan sangat timpang (ada hak-hak orang lain yang dirampas/tidak dipenuhi).

JADI, ayat ke 4 surat Al-Fatihah yang artinya “Allah Raja/Pemilik Hari Pembalasan (Kiamat)” terkandung dua makna;
  1. Hanya Allah yang mengetahui kapan tiba hari kiamat.
  2. Allah benar-benar menguasai segala sesuatu dan apapun yang terdapat pada saat itu. Jangankan untuk bertindak, berkata pun pada hari itu harus seizinNya. (Suasana pada saat itu sangat mencekam mengahadapi Sang Maha Raja)

Bagi orang yang meyakini atau menjiwai makna ayat ke empat ini, akan berfaidah;
·         Akan merasa tenang walau dianiaya karena ada Hari Pembalasan. Walaupun di dunia tidak dibalas, pasti akan terbalas di Akhirat.
·         Bertambah kesadarannya akan kekuasaan Allah SWT
·         Selalu awas dan hati-hati dalam bertindak dan berkata-kata.
·         Tidak mengukur segala sesuatu di dunia ini saja. Ia yakin berapa banyak aktifitas di sini (dunia), memetik buahnya di Akhirat. (Sehingga ketika amal atau do’anya tidak dibalas di dunia, ia tidak akan suuz zhon/buruk sangka kepada Allah, karena bisa jadi akan diwujudkan di Akhirat kelak)

إياك نعبد وإياك نستعين
Beberapa penjelasan yang berhubungan dengan ayat 5;

1.      Menurut sebuah hadis, kandungan surat Al-Fatihah dibagi dua bagian :
·         Setengah untuk Allah (ayat 1-4)
·         Setengah untuk hambaNya (ayat 5-7)
2.      Ayat ke-5 ini yang berarti “Hanya kepada-Mu kami mengabdi dan hanya kepada-Mu kami minta pertolongan” mengandung dua makna ;
·         Pengajaran Allah kepada hamba-Nya dalam berdo’a atau meminta.
·         Kecaman kepada mereka yang menyembah selain Allah.


     TAFSIR  إياك نعبد  
1. “IYYAKA” (إياك  )                       Hanya Kepada-Mu. Mengandung arti :
·         Menuntut pembacanya agar menghadirkan Allah dalam benaknya.
·         Mengandung arti khusus. Artinya, hanya Allah zat yang pantas disembah dan dimintakan pertolongan.
2.      “NA’BUDU” ( نعبد )             Kami menyembah/mengabdi. Kata “kami” (kekamian) mengandung beberapa pesan;
·         Menggambarkan ciri khas ajaran Islam, yaitu kebersamaan.
·         Setiap bentuk ibadah hendaknya dilaksanakan bersama.
·         Pengakuan kepada Allah bahwa ibadahnya belum sempurna (seakan ia berkata : “Ya Allah aku datang bersama yang lain yang lebih sempurna ibadahnya, maka gabungkanlah ibadahku dengan mereka agar diterima)
3. إياك نعبد                Hanya kepada-Mu kami menyembah/beribadah”. Berikut ini penjelasan tentang “ibadah”
a. “Ibadah” akar kata dari ‘Abd ( عبد ), mempunyai tiga arti diantaranya ;
·         Hamba Sahaya; seorang hamba sahaya memang tidak punya apa-apa. Begitu juga hamba Allah tidak ada yang dimiliki kecuali milik Allah.
·         Anak Panah;  seorang hamba sahaya adalah anak panah bagi tuannya yang dapat digunakan untuk tujuan yang dikehendakinya.
·         Aroma Harum; seorang hamba harus memberi aroma harum kepada lingkungan dan masyarakat di sektarnya.
b. “Ibadah” menurut Imam Al-Ghazali terdiri dari tiga unsur :
·         Si pengabdi meyakini bahwa ia tidak memiliki apa-apa kecuali Allah.
·         Usahanya tertuju pada mengindahkan perintah tuhannya.
·         Mengaitkan seluruh usaha dengan izin Allah.
4.   Menurut Ibnu Sina, ada tiga macam motivasi manusia dalam beribadah;
  • Ibadah karena takut siksa (seperti hamba sahaya, budak)
  • Ibadah karena mengharap surga (seperti pedagang/pekerja)
  • Ibadah karena dorongan cinta kepada Allah (seperti ibu terhadap bayinya)
5.      Hakikat Ibadah adalah menyadari bahwa apa yang berada di bawah genggaman si pengabdi pada hakikatnya milik Allah SWT.


    TAFSIR وإياك نستعين  (Dan hanya Kepada-Mu kami memohon pertolongan)
1.      Pertolongan/bantuan Allah ada yang berada dalam kemampuan manusia dan ada pula yang di luar kemampuannya. Memohon bantuan kepada Allah berarti hanya kepada Allah pengucap minta pertolongan. Adapun minta bantuan atau pertolongan kepada manusia bukan manusia mampu melakukannya , tetapi hakikatnya ia memohon kepada Allah agar manusia yang dimintakan bantuan mendapat kemudahan sehingga dapat membantu pemohon tersebut. (seperti seorang pasien yang meminta pertolongan kepada dokter).

2.      Peristiwa dalam kehidupan manusia ada dua;
·         Sunnatullah; hukum alam, sebab akibat. Yaitu ketetapan Allah yang lazim berlaku dalam kehidupan nyata. (seperti matahari terbit dari Timur, orang sakit sembuh sesudah minum obat)
* tetapi “sebab”  dan “akibat” tidak akan terjadi tanpa izin Allah.
  • Inayatullah; Pertolongan Allah di luar kelaziman yang berlaku. Sesuatu yang di luar kemampuan manusia bisa terwujud dengan bantuan Allah. (seperti pasukan muslim yang memohon kepada Allah untuk menurukan malaikat agar membantu pasukan muslim dalam perang Uhud melawan orang kafir).

3.      Memohon bantuan kepada Allah bukan berarti berpangku tangan. Pertolongan Allah akan terwujud bila ;
  • Pemohon mengikuti petunjuk yang telah ditetapkannya.
  • Pemohon tabah dalam melaksanakan tugas dan permohonannya.
  • Ada kerja sama antar manusia (Nabi bersabda : Allah tidak akan meolong hambaNya selama ia tidak menolong saudaranya)

F Mendahulukan kata إياك نعبد  (Hanya kepada-Mu kami menyembah) dari kata  وإياك نستعين (Dan Hanya kepada-Mu kami minta pertolongan) mempunyai maksud yaitu;
  • Dari segi makna : ibadah merupakan ibadah mendekatkan diri kepada Allah harus didahulukan sebelum memohon/minta bantuan.
  • Dari segi redaksi tulisan : lebih tepat mengakhiri نستعين  agar iramanya sama dengan ayat sebelum dan sesudahnya.
F Pengulangan kata إياك   pada ayat  إياك نعبد وإياك نستعين  karena kata إياك yang menunjukkan arti ibadah mengandung arti pengkhususan. Artinya, tidak diperkenankan memadukan motivasi ibadah dengan apa pun selain Allah. Tetapi  إياك yang menunjukkan arti permohonan bantuan mengandung arti umum. Artinya memang tidak ada salahnya memnta bantuan kepada manusia dalam hal-hal tolong menolong kebaikan.

وصلى الله على خير خلقه سيدنا محمد وعلى أله وصحبه أجمعين

Sumber : Tafsir Al-Misbah, Prof Quraish Shihab